
Di tengah transformasi cepat dunia kerja — mulai dari aplikasi pengantaran online hingga rantai pasok global yang kompleks — kepastian hak dan perlindungan pekerja semakin diuji. Seminar yang diselenggarakan bersama International Labour Organization dan LabSosio mengangkat isu-isu mendasar tentang bagaimana hak-hak kerja diproduksi, dikurangi, atau dihalangi oleh kebijakan, praktik bisnis, dan relasi kekuasaan. Artikel ini merangkum temuan utama, implikasi praktis, dan rekomendasi kebijakan yang muncul dari rangkaian materi tersebut.
Ketahanan sosial-ekonomi saat ini menjadi hal penting dalam mengintegrasikan prinsip Decent Work dan Responsible Business Conduct (RBC) ke dalam kebijakan dan praktik perusahaan. Instrumen internasional seperti ILO MNE Declaration, OECD Guidelines, dan UN Guiding Principles memberikan kerangka kerja untuk melakukan human rights due diligence (uji tuntas Hak Asasi Manusia/HRDD)—mulai dari identifikasi risiko, pencegahan dan mitigasi, hingga mekanisme pengaduan dan remedi. Mengadopsi praktik ini bukan sekadar kewajiban belaka; bagi banyak perusahaan yang beroperasi di pasar global, praktik tersebut merupakan ekspektasi rantai pasok dan akses pasar.
Satu hal penting yang muncul adalah perbedaan antara hak formal (apa yang tertulis di undang-undang atau kontrak) dan perlindungan substantif (apa yang benar-benar dinikmati pekerja sehari-hari). Banyak pekerja, terutama mereka yang masuk kategori precariat atau pekerja platform, secara formal mungkin “dilindungi” oleh sejumlah aturan — namun dalam praktiknya tetap rentan karena kebijakan, klasifikasi kerja, atau implementasi hukum yang lemah. Dengan kata lain, kepemilikan hak bukanlah jaminan langsung atas kesejahteraan. Model bisnis platform—yang menawarkan fleksibilitas dan efisiensi—juga membawa konsekuensi sosial: pekerja dikategorikan sebagai “mitra” atau kontraktor independen sehingga terlepas dari jaminan upah minimum, jaminan sosial, dan hak kolektif. Regulasi yang mengutamakan inovasi sering kali tidak diimbangi perlindungan kerja yang memadai, sehingga membentuk ruang abu-abu (grey zone) di mana tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja menjadi kabur. Namun dari sisi lain, komunitas pekerja platform mengembangkan praktik solidaritas informal yang berfungsi sebagai keamanan sementara—fenomena yang disebut beberapa peneliti sebagai pembentukan “vernacular rights”.
Beberapa sektor menunjukkan kerentanan struktural yang lebih tajam: layanan pengantaran (delivery), kurir, pekerja kreatif yang dikontrak, dan tenaga kerja berbasis standar operasional (SOP). Di sektor-sektor manufaktur dan rantai pasok, praktik rekrutmen kontrak, outsourcing berlapis, serta rendahnya pengawasan turut memperkuat kondisi precarious employment. Implikasi praktisnya: fragmentasi hubungan kerja, dan rendahnya keeratan dalam berserikat.
Berdasarkan penjelasan di atas, yang terpenting dan harus segera dilakukan oleh pembuat kebijakan adalah implementasi dan pengawasan hukum serta regulasi. Hukum dan regulasi seringkali merefleksikan keseimbangan kekuasaan, bukan otomatis menjamin keadilan sosial. Selain itu, model bisnis yang berlapis-lapis (multi-tiered supply chains) turut mempersulit penegakan hak dan akuntabilitas. Perlunya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan standar internasional juga perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan, sehingga mekanisme due diligence dan inspeksi ketenagakerjaan dapat berjalan efektif.
Transformasi dunia kerja adalah kenyataan yang tak terelakkan. Tantangannya adalah memastikan transformasi itu tidak mengorbankan martabat dan hak pekerja. Seminar ILO–LabSosio mengingatkan semua pihak bahwa solusi efektif harus multidimensi: regulasi yang adaptif, perusahaan yang bertanggung jawab, dan pemberdayaan kolektif pekerja. Hanya melalui kombinasi kebijakan, praktik bisnis yang bertanggung jawab, dan penguatan solidaritas dari bawah, kita bisa mengubah hak formal menjadi perlindungan nyata bagi semua pekerja.